MESTIQQ JUDI POKER ONLINE TERPERCAYA INDONESIA

Photo:

Breaking News

Buni Yani Siapkan Vonis Ahok sebagai Bukti di Sidangnya

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani saat diwawancarai di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan pihaknya akan menjadikan vonis hakim dalam kasus penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai barang bukti di sidangnya.
"Harus dijadikan bahan rujukan buat Hakim nanti, kami juga akan menjadikan ini sebagai alat bukti, kami akan memasukkan berdasar pertimbangan vonis Hakim mengenai tidak ada unsur Buni Yani di situ," ujar Aldwin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).
Dalam vonisnya terhadap Ahok, Majelis Hakim mementahkan pembelaan penasehat hukum Ahok soal Buni Yani sebagai orang yang memprovokasi dan menimbulkan kegduhan di masyarakat.
Menurut hakim, tidak ada sangkut paut antara kasus Ahok dengan kasus Buni Yani. Pertimbangan hakim ini akan dijadikan bukti jika nanti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memproses Buni Yani hingga persidangan.
Kendati demikian, Aldwin masih berharap Kejaksaan menghentikan kasus kliennya. Hingga saat ini, belum ada panggilan dari Kejaksaan atau Pengadilan Negeri Depok terhadap Buni Yani.
"Ini meyakinkan lagi bahwa Ahok divonis 2 tahun itu, apa yang disuarakan Buni Yani itu bukan fitnah, artinya dia harus bebas," kata Aldwin.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ia dilaporkan oleh pendukung Ahok karena mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap provokatif. Adapun Ahok, divonis bersalah menodakan agama atas pidatonya itu. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

No comments